Buruh tolak, pengusaha girang, banding Pemprov DKI soal UMP di masa Gubernur Anies Baswedan ditolak PTUN

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 11:33 WIB
Aksi massa buruh yang terus memperjuangkan UMP, beberapa waktu lalu. (ig : partaiburuh)
Aksi massa buruh yang terus memperjuangkan UMP, beberapa waktu lalu. (ig : partaiburuh)

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI itu menyebutkan, hal itu sebaiknya dilakukan agar Pemprov DKI memiliki kepastian hukum atas UMP DKI 2022.

Sebab, kata Gembong, Pemprov DKI tak memiliki kepastian hukum atas UMP DKI 2022 selama setahun ini.

"Pilihannya kan itu, supaya ada kepastian hukum kan. Kalau enggak, kan enggak ada kepastian. Satu tahun berarti enggak ada kepastian hukum (atas UMP DKI 2022) kan," kata dia.

Baca Juga: Bukan anggota G20, tapi kehadiran sosok ini dapat perhatian luar biasa dari Presiden Joko Widodo, siapa ya?

Gembong menegaskan, Pemprov DKI kini juga sebaiknya fokus menggodok UMP DKI 2023.

Gembong lantas menilai Anies terbukti tidak menggunakan landasan hukum yang kuat saat menetapkan UMP DKI 2022.

Sebab, kata dia, kepgub soal UMP DKI 2022 dibatalkan dua kali oleh pengadilan di tingkat pertama dan kedua.

"Persoalannya, kebijakan itu (Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021) dikeluarkan tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022," kata Gembong.

Karena tak rasional, kata Gembong, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2022 yang diteken Anies digugat hingga berujung kalah di PTUN dan PTTUN. Menurut dia, jika landasan pembuatan aturan UMP DKI 2022 kuat, proses di pengadilan tak mungkin kalah.

Baca Juga: Waspada kanker kulit jika anda punya tahi lalat yang bentuknya seperti ini

"Persoalannya kan gitu. Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin kan dikalahkan," urai Gembong. Putusan PTTUN disambut baik pengusaha Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyambut gembira putusan PTTUN itu.

Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman mengaku baru menerima informasi terkait keputusan PTTUN itu pada Rabu kemarin.

"Saya baru terima tadi pagi informasinya, diputuskan kemarin per tanggal 15 (November 2022), bahwa banding Pemprov DKI atas putusan pengadilan ditolak oleh PTTUN," ucap Nurjaman melalui sambungan telepon, Rabu.

Menurut dia, putusan PTTUN itu semakin memperjelas bahwa nilai UMP DKI Jakarta adalah Rp 4,5 juta.

"(Putusan PTTUN) itulah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP DKI 2022 adalah berdasarkan putusan itu," ujar Nurjaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X