Buruh tolak, pengusaha girang, banding Pemprov DKI soal UMP di masa Gubernur Anies Baswedan ditolak PTUN

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 11:33 WIB
Aksi massa buruh yang terus memperjuangkan UMP, beberapa waktu lalu. (ig : partaiburuh)
Aksi massa buruh yang terus memperjuangkan UMP, beberapa waktu lalu. (ig : partaiburuh)

Dalam merevisi UMP, Anies menggunakan tiga dasar hukum terkait dengan kekhususan Jakarta sebagai daerah ibu kota.
Dasar hukum pertama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Baca Juga: Polisi beberkan motif pelaku DS yang kalap bunuh juragan sembako di Bekasi , cuma gara gara ini

Dasar hukum kedua, Anies menyandingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dasar hukum ketiga yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).

Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11 persen yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. Namun, DPP Apindo DKI Jakarta menolak revisi kenaikan UMP tersebut.

Apindo DKI Jakarta bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry kemudian menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X