Nafa Urbach juga pernah ditagih debt collector dengan kata-kata kasar, rupanya ada peminjam catut namanya

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 11:27 WIB
Nafa Urbach (ig : nafaurbach)
Nafa Urbach (ig : nafaurbach)

 

JAKARTA INSIDER - Kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dirayu pinjaman online menimbulkan keprihatinan.

Hal sama pernah dialami salah satu artis yang namanya top di era tahun 90-an.

Hanya saja, sang artis bukannya sebagai peminjam online, hanya namanya yang dicatut untuk pinjol.

Tentu saja artis ini pun uring-uringan tiba-tiba ditagih dect collector. Artis yang dimaksud adalah Nafa Urbach.

Belajar dari pegalaman artis tahun 90-an ini ada baiknya kita angkat lagi untuk berhati-hati dan tak mudah terkena rayuan pinjol.

Kejadian yang dialami Nafa Urbach ini terjadi tahun 2021, dimana tiba-tiba Nafa Urbach terus diteror penagih utang (debt collector).

Baca Juga: Suguhkan jamuan teh untuk Madam Kim Keon-hee, Ibu Iriana Jokowi juga ajak Madam lihat kain tenun Endek Bali

Lewat nomor kontak Nafa Urbach, penagih melontarkan kata-kata kasar, hingga ancam keluarga Nafa.

Pengakuan mengejutkan Nafa Urbach terungkap saat ia menceritakan kronologis kejadiannya pada Najwa Shihab.

Dalam kronologisnya diceritakan Nafa Urbach, awalnya dia tidak peduli dengan tagihan pinjol milik orang tak dikenal itu.

Lama-kelamaan, tagihan berbentuk teror itu datang hampir setiap hari, dan Nafa pun mulai curiga. Nafa Urbach lantas meminta pegawai yang menagihnya mengirimkan foto, foto KTP, dan rekening si peminjam.

"Siapa tahu saya memang kenal orangnya, siapa tahu memang orang itu butuh bantuan," katanya, dikutip di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (16/11/2022).

Namun, setelah dikirimkan tanda pengenal peminjam, mantan istri Zack Lee ini menyatakan tidak mengetahui siapa orang itu.

Baca Juga: Buku yang ditemukan di rumah empat jasad tak ada unsur sekte, benarkah kematiannya karena anut apokaliptik?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X