Mantan ketua DPRD Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan SPBU

photo author
- Minggu, 13 November 2022 | 06:33 WIB
Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan SPBU
Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan SPBU

 

JAKARTA INSIDER - Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan modus bisnis SPBU.

Kedua tersangka tersebut adalah Irfan Suryanagara beserta istrinya, Endang Kusumawaty.

Diketahui bahwa Irfan merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014.

Baca Juga: Kejaksaan Agung tetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri

Kedua pasangan suami-istri kasus penipuan SPBU itu telah diamankan.

Dalam aksi penipuan yang dilakukan, tersangka menawarkan kerjasama pembelian dan pengelolaan SPBU.

Pol Nurul Azizah menyampaikan, bahwa keduanya dalam aksinya membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

Merasa tidak memperoleh keuntungan yang dijanjikan dan mendapatkan kerugian, akhirnya korban yang berinisial SG melaporkan tindak penipuan tersebut.

Baca Juga: Viral, begini aksi siswi SMA yang mengamuk usai dilecehkan kenek minibus

Penyidik juga melakukan penelusuran dan melacak aliran dana yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Dikutip JAKARTA INSIDER dari pmjnews pada Sabtu (12/11/2022), penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus tersebut berupa beberapa aset properti di beberapa kawasan di Jawa Barat

 “Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti, yang terdiri dari 4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu,"ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Kasus gagal ginjal akut, BPOM beberkan peredaran obat sirup yang ditangani Bareskim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X