Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar beberapa waktu lalu.
Sudrajad diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Yosep Parera dan Eko Suparno diduga menyerahkan uang 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 2,2 miliar ke Desy Yustria untuk pengurusan perkara tersebut.
Baca Juga: Momen Ferdy Sambo dikejar Susi yang nangis, disambut Sambo dengan pelukan dan usapan ke kepala Susi
Dari total uang suap itu, Desy menerima jatah Rp250 juta, sementara Muhajir Rp850 juta dan Elly Rp100 juta. Adapun Sudrajad menerima uang Rp800 juta.
Akibat perbuatannya, Sudrajad dan penerima lainnya yaitu Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto dan Albasri disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Berbagai aksi lucu warnai demo Anies di Gedung KPK hari ini, Orator: Kita mau mendemo, bukan ngopi santai
KPK geledah kantor Rektor Universitas Riau Pekanbaru, Rektor Unri terpilih: saya tidak tahu apa apa
Tidak pidana korupsi dalam dunia pendidikan, KPK siap brantas
Cari sepeda Brompton dengan harga miring? Kabar baik, KPK akan lelang 4 unit Brompton terpidana korupsi Bansos
Hasbi Hasan dipanggil KPK, terkait perkara yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati