Pakar hukum pidana ingatkan majelis hakim soal Susi, jika bohong lagi, hakim tegas jadikan tersangka

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 13:48 WIB
Breaking News Kompas TV
Breaking News Kompas TV

Namun Asep mengingatkan jika di persidangan pertanyaan JPU dan majelis hakim masih sekitar dugaan pelecehan seksual, ya masuk saja di hiburan bahan gosip untuk para emak dan aki-aki.

Ditambahkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak, satu perbuatan pelecehan seksual bisa dipastikan terjadi atau tidak, manakala ada persidangan dengan pelaku dan korban dan ada produk putusannya.

Baca Juga: Hal sepele yang membuat tubuh kurus, bagi yang ingin diet jangan di skip!

"Namun sayangnya di sidang ini korbannya atau diduga pelaku sudah meninggal, itulah yang diamanatkan Pasal 77 KUHP, penuntutan ditidakan kalau si pelapor meninggal. Sayangnya laporan yang mereka gunakan itu di SP3 ada dua laporan, makanya ini sebenarnya sudah selesai, namun ada lagi skenarionya," sesal Martin.

"Kuasa hukum mereka (FS dan PC) itu masuk ke lubang hitam ngikutin obsesi dua kliennya. Mereka terus berupaya menggiring ke pelecehan seksual terus. Majelis hakim juga jangan sampai tidak cari motif pembunuhan Brigadir Yosua yang lain," katanya.

Ditambahkan Asep semua sudah terpatahkan tuduhan dugaan pelecehan seksual.

"Majelis jangan sampai terbawa permainan, mungkin maejelis hakim ingin memuaskan semuanya, tapi kan kita bicara hukum, apalagi kalau gak ada berkas (bukti tuduhan) ngapain dibahas, buang durasi," pungkas Asep.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X