Pakar hukum pidana ingatkan majelis hakim soal Susi, jika bohong lagi, hakim tegas jadikan tersangka

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 13:48 WIB
Breaking News Kompas TV
Breaking News Kompas TV

"Saya juga bingung apakah dia (Susi) akan berubah lagi atau akan tetap konsisten. Ada dua kemungkinan, pertama dia (Susi) akan mencabut lagi sesuai keterangan di awal dengan konsekuensi dia akan terkena atau ditetapkan sebagai tersangka, atau dia akan jujur."

Baca Juga: Perang Ukraina semakin membara! Pasukan Zelenskiy hancurkan dua depot amunisi milik Rusia di Kherson

Ditanya host Kompas TV Bayu kalaupun benar terjadi itu adanya pelecehan seksual siapa yang melihatnya?

Menurut Asep, belum ada fakta hukumnya selama kekuatan hukum tetap tidak bisa dianggap ada.

"Dianggap cerita sepihak katakanlah itu versinya PC dikuatkan dengan Kuat Maruf, dikuatkan dengan Susi, untuk ngapain gitu cerita pelecehan-pelecehan seksual. Ngabisin durasi aja, ngapain."

Sebelumnya merunut pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi R Djajadi, fakta hukum pelecehan seksual tidak terjadi dan bahkan sudah di SP3 (surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus).

Baca Juga: Duh virus Corona varian baru masuk Indonesia, PPKM level I diberlakukan lagi

"Nah sekarang dibuka lagi kasusnya, jika hakim menanyakan Kuat Maruf pasti cocok dengan kesaksian Susi, cuma saya pengen tahu ketika Susi berubah-ubah yang ketiga kalinya, yang pertama di sidang Brarada E, yang kedua di sidang PC, dan ketiga lagi masih ngeyel, bohong, saya pengen lihat ketegasan hakim, berani gak menjadikan Susi sebagai tersangka," ujar Asep.

"Selain itu, saksi dari kelompok ajudan apakah nanti ada kesetiaaan, ada kesesuaian, kalau ada kesetiaan dan kesesuaian. Pasti Susi dua-duanya masuk."

"Setia juga dengan FS, dengan cerita-cerita sebelumnya, kalau kesesuaian dengan kesetiaan demi kebohongan, artinya tidak ada kepastian dong. Aturan itu mestinya hakim harus berani menggunakan pasal merugikan orang lain (Susi)."

Menurut Asep, kehadiran rombongan ajudan di persidangan akan terbagi dua.

Sebelumnya hakim sudah mengingatkan betapa pentingnya power supir Maruf Kuat dibanding para ajudan.

Baca Juga: Jangan tidur lagi, lakukan 6 rutinitas pagi untuk menjaga kesehatan mental

Apakah ajudan masih takut dengan Kuat Maruf, kalau dengan bosnya Ferdy Sambo tentu masih ada rasa segan.

"Sama FS bolehlah mereka ajudan masih takut, karena jenderal tapi sekarang ajudan-ajudan yang selama ini dengan Kuat Maruf bagaimana, apakah konsisten ada kesesuaian dengan kesetiaan."

"Kalau sekarang nampak diulang-ulang lagi satu setia, satu sesuai dengan faktanya nah itu harus ada keberanian dari majelis hakim."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X