Jadwal dan agenda persidangan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs pekan depan

photo author
- Sabtu, 5 November 2022 | 13:49 WIB
Foto Ferdy Sambo saat menjalani sidang. (Tangkapan layar video twitter.com/ @tijabar)
Foto Ferdy Sambo saat menjalani sidang. (Tangkapan layar video twitter.com/ @tijabar)

JAKARTA INSISDER - Proses persidangan terhadap para terdakwa perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Perkara pertama dalam persidangan kasus tersebut yaitu perkara pembunuhan berencana dengan total terdakwa ada 5 orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara perkara lainnya yakni perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Ide jualan laris manis: Resep asinan buah, pedas manis segar manjakan lidah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tempat persidangan digelar terhadap para seluruh terdakwa telah mengeluarkan jadwal persidangan mulai hari Senin (31/10/2022) hingga Kamis (3/11/2022).

“Sidang lanjutan para terdakwa Ferdy Sambo Cs pekan depan akan digelar hari Senin, Selasa, Kamis,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022)

Berikut adalah jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel 7, 8, dan 10 November:

Baca Juga: Resep simple dessert mangga sago ala Devina Hermawan, cocok untuk cemilan dirumah!

1.Senin, 7 November 2022

a.Terdakwa Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi

b.Terdakwa Bripka RR : Agenda Pemeriksaan Saksi

c.Terdakwa Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi

A.Susunan Majelis Hakim:

 Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.

 Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Jayadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X