PT UPI diselidiki Bareskrim Polri gerak cepat soal kasus gagal ginjal akut

photo author
- Senin, 7 November 2022 | 22:10 WIB
Ilustrasi kasus gagal ginjal akut (PIXABAY/ckstockphoto)
Ilustrasi kasus gagal ginjal akut (PIXABAY/ckstockphoto)

JAKARTA INSIDER - Bareskrim Polri menyelidiki kasus gagal ginjal akut kepada anak dengan menggeledah tiga gudang milik PT AF (Afi Farma Pharmaceutical Industries).

Penyelidikan tersebut mengenai produsen obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan, PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

"Tim gabungan Bareskrim Polri juga telah melanjutkan penyelidikan terhadap PT UPI yang merupakan produsen obat sirup dengan merek Unibebi," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: 7 bentuk dahi dan penjelasannya, kalian bentuk dahinya seperti apa nih?

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Aziah menyebutkan menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan mendalami bahan baku obat sirup tersebut.

Adapun bahan yang digunakan oleh PT UPI disuplai dari PT LS, PT BA dan PT MSAK.

"Rencana tindak lanjut adalah melakukan pengambilan sampel dan melakukan penyelidikan terhadap supplier bahan baku PG," tuturnya, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Horee, ekonomi Indonesia pada kuartal III 2022 bertumbuh 5,72 persen secara year on year

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Aziah saat ini tim gabungan Bareskrim juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (AF).

Nurul juga mengatakan penyidik sedang melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen pembelian bahan baku, serta melakukan pengambilan sampel bahan baku yang ada pada PT Afi Farma.

Diketahui hingga Senin (7/11/2022) dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, sudah ada 195 orang hingga tanggal 6 November 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X