Perbedaan penerapan pasal tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, inilah penjelasan polisi

photo author
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 23:01 WIB
Stadion Kanjuruhan Malang
Stadion Kanjuruhan Malang

JAKARTA INSIDER – Ada sebanyak enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan Malang telah menelan korban jiwa sebanyak 135 orang yang meninggal dunia, dan ratusna korban luka.

Namum, keenam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Pasal tersebut meliputi pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Baca Juga: Anies Baswedan cari pasangan, Anies berpotensi besar akan menggandeng AHY

Dari keenam tersangka yang telah ditetapkan dalam tragedi Kanjuruhan, tiga diantaranya merupakan polisi.

Itulah alasannya ketiga orang tersebut tidak dikenakan pasal tentang keolahragaan.

“Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).

Tiga tersangka lain  yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Baca Juga: Anies capres Nasdem cari pasangan, JK sarankan kriteria cawapres seperti ini

“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” sebutnya.

Tidak hanya itu, Dedi juga mengungkapkan bahwa penyelenggara pertandingan, pihak penyelenggara seharusnya memiliki kontigensi dan emergency plan, yang sayangnya dalam tragedi tersebut tidak ada.

“Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan nggak dibuat,” tandasnya.

Baca Juga: Resep sambal goreng tomat ala Devina Hermawan, dijamin gurih, sedap dan tahan lama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X