Salah satu alasan penahan Nikita Mirzani adalah agar tidak berulang kali mengulanginya, dan menghilangkan bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subyektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani resmi ditahan: Berapa kalian dibayar? Saya sudah sabar, enggak mau!
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Fahmi Bachmid: Dia ketawa, mohon agar Allah yang turun tangan
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Isa Zega malah bahagia: Mami suka mami suka
Nikita Mirzani berteriak histeris dan sempat menolak ditahan, ada apakah?
Nikita Mirzani terancam pidana lima tahun ke atas, Nikita terjerat dua pasal