Nikita Mirzani berteriak histeris dan sempat menolak ditahan, ada apakah?

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:56 WIB
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang.
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang.

JAKARTA INSIDER - Nikita Mirzani adalah seorang aktris, model, penyanyi, presenter, dan juga pengusaha. Semua orang pasti kenan dengan wanita cantik yang berkulit putih ini.

Banyak film dan sinetron yang diperankan oleh Nikita Mirzani. Ada juga penghargaan yang pernah diraih oleh Nikita, banyak juga prestasi dalam dunia perfilman.

Nikita masuk dalam dunia sejak 2010 hingga sekarang. Acara di televisi juga banyak yang dibawakan Nikita Mirzani sebagai presenter.

Baca Juga: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Isa Zega malah bahagia: Mami suka mami suka

Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

Saat penangkapan, Nikita sempat histeria dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang.

Pada hari Selasa, 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani dengan lantang menolak saat berada di Kejari Serang.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan bicara yang lantang.

Baca Juga: Menlu AS bertemu dengan Presiden Israel bahas Perang Ukraina dan Rusia, apakah Iran terlibat kirim senjata?

Freddy D Simandjuntak (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang) membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani.

Pihak PN Kota Serang sudah melakukan prosesur tindak persuasif dan manusiawi.

Freddy mengungkapkan saat dikantornya.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 26 Oktober 2022: Andin hamil anak ketiga

Nikita Mirzani didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan dibawa menggunakan mobil avanza sekitar pukul 19.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X