Nikita Mirzani terancam pidana lima tahun ke atas, Nikita terjerat dua pasal

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:32 WIB
Foto Nikita Mirzani, artis yang sekarang sedang ditahan di Rutan Serang. (Instagram.com/ @nikitamirzanimawardi_172)
Foto Nikita Mirzani, artis yang sekarang sedang ditahan di Rutan Serang. (Instagram.com/ @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA INSIDER - Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Serang mulai 25 Oktober karena kasusnya seperti yang dilaporkan Dito Mahendro ancaman pidananya lima tahun ke atas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak di Serang, Selasa (25/10/2022), mengatakan, Nikita dilaporkan Dito Mahendra dengan dua pasal.

Pertama pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman kasus Nikita, pidana di atas lima tahun, penahanan juga sudah beralih ke kejaksaan, jadi dilakukan penahanan," ujar Freddy seperti yang dilansir JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Nikita Mirzani berteriak histeris dan sempat menolak ditahan, ada apakah?

Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean, tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, Selasa pukul 15.30 WIB.

Niki (Nikita Mirzani) sempat menolak untuk ditahan dan sempat stres hingga berteriak.

"Kalian jahat semua di sini (petugas di Kejari Serang), kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," teriak Nyai, nama lain panggilan Nikita.

Baca Juga: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang: Dibayar berapa kalian? Kalian jahat

Nikita sempat mangkir pada panggilan pertama dengan tidak menghadiri panggilan polisi.

Masalah laporan Dito Mahendro, berawal dari rasa keberatan Dito yang kekasih Nindy Ayunda itu dengan unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani.

Dito merasa nama baiknya dicemarkan Nikita dengan unggahan tersebut. Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota.

Pengacara Dito Mehendra, Yefat Rissy, mengatakan unggahan Nikita Mirzani di media sosial, menyebut Dito Mahendra penipu dan pemberi harapan palsu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X