Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak menyampaikan bahwa penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang terhitung Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, teriak histeris: Kalian jahat semua disini
Penahanan kasus pencemaran nama baik itu dilakukan setelah berkas perkara Nikita telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Serang.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga. Bagaimana pun juga, untuk ditahan kan selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan. Penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (26/10/2022).
Lebih lanjut, Freddy mengatakan bahwa Jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita Mirzani yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.***
Artikel Terkait
Heboh! Nikita Mirzani gabung jadi anggota Pemuda Pancasila, Begini tanggapan dari warganet
Nikita Mirzani buka-bukaan soal aksi dengan pasangan: Kalau gue sehari bisa tujuh kali!
Rumah tangga Lesti dan Billar hancur, Nikita Mirzani serang balik netizen: Jangan panggil nama gue
Nikita Mirzani vs Najwa Shihab, Gus Umar: Ini sudah keterlaluan fitnah, menuduh tanpa bukti!
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, sempat stres bilang penyidik jahat