"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tuturnya.
Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ungkap penyebab Ferdy Sambo tega bunuh Brigadir J
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa penahanan Nikita Mirzani ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan oleh pihak Kejari Serang.
Misalnya, pertimbangan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.
"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelasnya.***
Artikel Terkait
Panas! Nikita Mirzani senggol Najwa Shihab: Nih, saya kasih tahu ya, dia pernah check in, Paham?
Heboh! Nikita Mirzani gabung jadi anggota Pemuda Pancasila, Begini tanggapan dari warganet
Nikita Mirzani buka-bukaan soal aksi dengan pasangan: Kalau gue sehari bisa tujuh kali!
Rumah tangga Lesti dan Billar hancur, Nikita Mirzani serang balik netizen: Jangan panggil nama gue
Nikita Mirzani vs Najwa Shihab, Gus Umar: Ini sudah keterlaluan fitnah, menuduh tanpa bukti!