Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, sempat stres bilang penyidik jahat

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 06:00 WIB
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang. (Instagram)
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang. (Instagram)

JAKARTA INSIDER - Nikita Mirzani, Selasa (25/10/2022) ditahan di Rumah Tahanan Kejari Serang dengan tuduhan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Penahanan artis itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak.

Freddy D Simandjuntak juga mengakui, Niki (Nikita Mirzani) sempat menolak untuk ditahan.

Baca Juga: Tim terbaik Liga Inggris Minggu ini, Haaland, Casemiro dan Martinez

Namun, Kejaksaan Negeri Kota Serang, melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan," ujarnya seperti yang dilansir JAKARTA INSIDER dari laman pmj news, Selasa (25/10/2022).

Nikita sempat berteriak, "kalian jahat semua di sini (petugas di Kejari Serang), kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,"

Baca Juga: Biaya berobat pasien gagal ginjal akut bagi masyarakat kurang mampu sepenuhnya ditanggung pemerintah

Freddy D Simandjuntak menjelaskan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi dilakukan penahanan.

Alasan penyidik menahan Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Baca Juga: Resep jajanan rumahan simple dan enak! Donat mie

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean, tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Nikita sempat mangkir, dengan tidak menghadiri panggilan polisi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X