Soal Permintaan maaf Bharadae E, Kuasa Hukum Brigadir J: Jangan kaya Ferdy Sambo...

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 14:51 WIB
Potret Bharada E saat menjalani proses sidang pembunuhan Brigadir J. (tangkapan layar Tv One)
Potret Bharada E saat menjalani proses sidang pembunuhan Brigadir J. (tangkapan layar Tv One)

JAKARTA INSIDER - Eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E mengakui bersalah dan telah meminta maaf kepada keluarga korban.

Bharada E mengakui kesalahannya terlibat sekaligus menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J usai pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Wow! Twitter bikin ikon baru untuk memanjakan mata, begini jelasnya

Dilansir dari PMJ News, Senin 24 Oktober 2022, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pihak keluarga menerima permintaan maaf yang disampaikan Bharada E tersebut.

“Ya kita harus memaafkan orang minta maaf dong. Tuhan aja memaafkan kita, apalagi kita, masa gak maaffin orang. Intinya kalo minta maaf dimaafkanlah," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut, permintaan maaf dari Bharada E diterima karena sikap yang dibilang baik dan mau mengakui kesalahan. Kamaruddin juga menyinggung Ferdy Sambo yang masih berkelit setelah kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Obat gagal ginjal akut, Pakar Farmakologi UGM sebut Fomepizole kurang tepat

“Namanya orang minta maaf mengakui kesalahannya, itu kan sikap yang baik. Jangan kaya Ferdy Sambo sudah membunuh tapi berkelit terus,” ucapnya.

Kamaruddin menambahkan, dalam persidangan besok, keluarga Brigadir J telah mempersiapkan mental untuk memberi keterangan dalam persidangan serta memohon doa agar seluruhnya dapat berjalan lancar dan kembali pulang dengan selamat.

“Persiapan kedua ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Jayadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X