Aksi ADR menambah panjang daftar orang yang bunuh diri akibat tak kuat diteror debt collector pinjol.
Baca Juga: Cara Mengecek Legalitas Pinjol via WhatsApp
Tekait penagihan hutang oleh debt collector, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan atau tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial dalam proses penagihan utang kepada konsumen.
Tindakan kekerasan debt collector tersebut meliputi menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Bila hal tersebut dilakukan, maka debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Selain itu, untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, juga dapat dikenakan sanksi oleh OJK.
Baca Juga: Gagal bayar cicilan motor? Pahami 4 aspek hukum ini saat berurusan dengan Debt Collector
Satu hal, tindakan bunuh diri bukan solusi yang baik.
Jika Anda atau keluarga maupun teman Anda memerlukan konsultasi karena mengalami depresi atau pun stres, Kementerian Kesehatan telah merilis layanan Love Inside Sucide Awareness (LISA) bisa menghubungi Call Center 119 atau menghubungi hotline 08113855472.***
Artikel Terkait
Penting! Tips jitu mengatasi tabung gas mendesis
Ayah Bunda, 10 aplikasi ini bahaya untuk anak. Segera hapus!
Tetap tenang. Begini tips jitu hadapi Debt Collector!
Tips mengatasi stres dan depresi, Bagaimanakah? Begini jawaban Buya Yahya