Pilu, seorang wanita muda di Surabaya mengakhiri hidup karena diteror DC Pinjol

photo author
- Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Petugas Keamanan Tunjunga Plaza menjaga  ketat pintu gerbang sesaat setelah kejadian bunuh diri seorang wanita akibat tertekan pinjol. (Meilita suarasurabaya.net)
Petugas Keamanan Tunjunga Plaza menjaga ketat pintu gerbang sesaat setelah kejadian bunuh diri seorang wanita akibat tertekan pinjol. (Meilita suarasurabaya.net)

Aksi ADR menambah panjang daftar orang yang bunuh diri akibat tak kuat diteror debt collector pinjol.

Baca Juga: Cara Mengecek Legalitas Pinjol via WhatsApp

Tekait penagihan hutang oleh debt collector, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan atau tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial dalam proses penagihan utang kepada konsumen.

Tindakan kekerasan debt collector tersebut meliputi menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Bila hal tersebut dilakukan, maka debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Selain itu, untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, juga dapat dikenakan sanksi oleh OJK. 

Baca Juga: Gagal bayar cicilan motor? Pahami 4 aspek hukum ini saat berurusan dengan Debt Collector

Satu hal, tindakan bunuh diri bukan solusi yang baik.

Jika Anda atau keluarga maupun teman Anda memerlukan konsultasi karena mengalami depresi atau pun stres, Kementerian Kesehatan telah merilis layanan Love Inside Sucide Awareness (LISA) bisa menghubungi Call Center 119 atau menghubungi hotline 08113855472.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X