Viral surat bantahan Irjen Teddy Minahasa, begini isinya

photo author
- Minggu, 16 Oktober 2022 | 07:56 WIB
Irjen Teddy Minahasa membantah tudingan sebagai pengguna dan pengedar narkoba
Irjen Teddy Minahasa membantah tudingan sebagai pengguna dan pengedar narkoba

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat jaringan Narkotika, NasDem: Kita apresiasi dan dukung semangat Kapolri

"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," ujar Teddy.

Meskipun demikian, Teddy Minahasa menyatakan siap menjalani proses hukum. Dia pun menyatakan akan tetapi setia kepada negara dan institusi Polri.

"Saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (POLRI)," tulis Teddy.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali dalam kasus narkoba

Kabar penangkapan Teddy Minahasa pertama kali diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Selanjutnya, mantan Kapolda Sumatera Barat ini akan menjalani sidang etik dan dijerat secara pidana usai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

“Tadi pagi sudah dilakukan gelar dan menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai pelanggar dan sudah di tempatkan di tempat khusus,” ujar Kapolri Listyo Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Akibat kasus ini, Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jawa Timur. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutasi Teddy Minahasa ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.  

Adapun posisi Kapolda Jawa Timur saat ini dipercayakan kepada Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X