Lesti cabut laporan, Polisi ungkap harus tetap proses hukum, Drama babak baru?

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 08:42 WIB
Rizky Billar di tahan oleh Polisi atas dugaan kasus KDRT (Tangkapan layar tempo)
Rizky Billar di tahan oleh Polisi atas dugaan kasus KDRT (Tangkapan layar tempo)

JAKARTA INSIDER – Setelah melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT, kini Lesti Kejora kembali kagetkan netizen.

Lesti Kejora cabut kembali perkara dan ingin berdamai dengan suaminya Rizky Billar.

Baca Juga: Bila Lesti Kejora cabut gugatan, akankah Rizky Billar melenggang bebas? Begini penjelasan singkat menurut KUHP

Hal ini sontak membuat netizen murka dan kaget mengetahui Lesti cabut laporan perkara dengan polisi.

Hal ini pun mendapatkan reaksi serius dari kepolisian.

Hal ini dengan jelas di ungkapkan oleh Pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya menyatakan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora tak bisa langsung dihentikan proses hukumnya meski Lesti telah mencabut laporannya.

Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tidak bisa langsung dibebaskan, kendati Lesti disebut sepakat berdamai dan mencabut laporannya.

“Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,”tegasnya.

Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: NET TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X