Bila Lesti Kejora cabut gugatan, akankah Rizky Billar melenggang bebas? Begini penjelasan singkat menurut KUHP

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 07:46 WIB
Rizky Billar di tahan oleh Polisi atas dugaan kasus KDRT (Tangkapan layar tempo)
Rizky Billar di tahan oleh Polisi atas dugaan kasus KDRT (Tangkapan layar tempo)

Namun demikian, terdapat sebuah preseden dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009 (hal. 13) yang memungkinkan pencabutan laporan atas delik aduan sekalipun batas waktu 3 bulan telah terlampaui.

Hakim berpendapat bahwa perdamaian antara terlapor dan pelapor perlu dinilai tinggi, sehingga manfaat dari penghentian perkara dapat lebih besar daripada memilih melanjutkan perkara.

 Dalam hal ini, hakim berangkat dari ajaran keadilan restoratif yang memungkinkan hakim untuk memprioritaskan penyelesaian konflik yang dapat memuaskan para pihak yang berselisih. Dengan demikian, pencabutan laporan atas delik aduan tetap dapat dilakukan tanpa batas waktu tertentu.

Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa proses pidana atas kasus yang Anda hadapi dapat dihentikan. Namun dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”), perlu dipastikan bahwa tindakan KDRT yang Anda alami termasuk dalam jenis delik ini.

Ketentuan-ketentuan pidana atas KDRT sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”). Dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dijelaskan bahwa KDRT adalah:

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Law Justice, Wikipedia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X