Namun demikian, terdapat sebuah preseden dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009 (hal. 13) yang memungkinkan pencabutan laporan atas delik aduan sekalipun batas waktu 3 bulan telah terlampaui.
Hakim berpendapat bahwa perdamaian antara terlapor dan pelapor perlu dinilai tinggi, sehingga manfaat dari penghentian perkara dapat lebih besar daripada memilih melanjutkan perkara.
Dalam hal ini, hakim berangkat dari ajaran keadilan restoratif yang memungkinkan hakim untuk memprioritaskan penyelesaian konflik yang dapat memuaskan para pihak yang berselisih. Dengan demikian, pencabutan laporan atas delik aduan tetap dapat dilakukan tanpa batas waktu tertentu.
Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa proses pidana atas kasus yang Anda hadapi dapat dihentikan. Namun dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”), perlu dipastikan bahwa tindakan KDRT yang Anda alami termasuk dalam jenis delik ini.
Ketentuan-ketentuan pidana atas KDRT sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”). Dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dijelaskan bahwa KDRT adalah:
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.***
Artikel Terkait
Rizky Billar resmi ditahan, Lesti Kejora justru mau cabut laporan?
Lesti Kejora akan cabut laporan kasus KDRT suaminya? Rizky Billar ungkap hal mengejutkan usai ditahan
Tok Tok Tok! Lesti Kejora resmi tarik gugatan tindak KDRT Rizky Billar
Rizky Billar bebas? Polisi sebut Lesti Kejora datang untuk cabut laporan KDRT
Otto Hasibuan jadi pengacara Rizky Billar, ini daftar 5 pengacara paling mahal di Indonesia