7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Selanjutnya, untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157.
Selain itu, Anda bisa juga mengirim pesan ke alamat email [email protected] dan www.ojk.go.id.***
Artikel Terkait
Ayah Bunda, 10 aplikasi ini bahaya untuk anak. Segera hapus!
10 Aplikasi iPhone ini jarang orang tahu, padahal banyak manfaatnya
Catat! OJK tegas larang Debt Collector gunakan kekerasan saat tagih utang
Tetap tenang. Begini tips jitu hadapi Debt Collector!