Tetap tenang. Begini tips jitu hadapi Debt Collector!

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 16:40 WIB
Ilustrasi. Debt Collector harus dilengkapi identitas  saat menagih di lapangan.
Ilustrasi. Debt Collector harus dilengkapi identitas saat menagih di lapangan.

Debt Collector resmi FIF Group juga memiliki identitas yang jelas yang hanya dikeluarkan oleh FIF Group sebagai perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor.

"Tentu saja, pihak yang kami utuskan itu sudah memiliki ID yang jelas. Jika, ada pihak-pihak yang mengaku dari FIF Group tapi tidak bisa menjelaskan kronologi masalah dan tidak memiliki ID itu 100 persen bukan pihak kami," tegas dia.

Karena, unit kendaraan tak bisa serta merta ditarik tanpa alasan hukum yang jelas. 

Riyadi kemudian menjelaskan beberapa tahapan untuk menangani konsumen bermasalah.

Pada tahap awal, konsumen keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Baca Juga: Kerusuhan Tragedi Kanjuruhan, Dua tersangka kini tengah jalani pemeriksaan

Jika proses reminder tidak mendapatkan respon, lanjut Riadi, perusahaan akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan. Harapannya melalui kunjungan itu, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kredit, sehingga tidak perlu dilakukan penarikan.

Aturan OJK

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan atau tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial dalam proses penagihan utang kepada konsumen.

Tindakan kekerasan Debt Collector tersebut meliputi menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal. Demikian rinci OJK mengutip dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Alasan PKS umumkan bakal capres 2024 dari hasil Majelis Syura, ini 3 kriteria capres-cawapres terpilih

Tak main-main, bila hal tersebut dilakukan, maka debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Selain itu, untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, juga dapat dikenakan sanksi oleh OJK. 

“Sanksi yang dapat dikenakan berupa sanksi administratif antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” jelas OJK. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X