Lalu, tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.***
Artikel Terkait
Lebih dekat dengan masyarakat Suku Baduy, keturunan Batara Cikal penjaga harmoni dunia
Menjelajah Cagar Alam Rawa Dano, Hutan Air Tawar Terbesar di Jawa
Ayah Bunda, 10 aplikasi ini bahaya untuk anak. Segera hapus!
Tahukah Anda, petir di Depok diklaim terganas di dunia. Begini penjelasan ahli