Hukum perdata terbagi menjadi dua , yakni
Hukum perdata materiil merupakan hukum yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan perseorangan seperti hukum perorangan (personenrecht), hukum keluarga (familierecht), hukum kekayaan atau hukum yang mengatur kebendaan (vermogensrecht), dan hukum waris (erfecht).
Hukum perdata formal adalah sekumpulan peraturan yang mengatur pelaksanaan sanksi bagi para pelaku yang melanggar hak-hak keperdataan sesuai yang dimaksud dalam hukum perdata materiil.
Hukum perdata materiil terkenal dengan istilah hukum acara perdata yang aturannya hingga sekarang masih didasarkan pada peraturan peninggalan jaman penjajahan Belanda yaitu H.I.R (Herzien Inlandsch Reglement), RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten) dan Rv (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering).
Hukum acara perdata dilengkapi dengan undang-undang lainnya seperti Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
Sumber hukum Perdata
Sumber hukum perdata terbagi menjadi dua yakni tertulis dan tidak tertulis.
Sumber hukum yang termasuk ke dalam sumber hukum tertulis yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) serta undang-undang lainnya yang termasuk dalam ranah hukum perdata dan yurisprudensi. Sedangkan sumber hukum tertulis adalah hukum yang timbul karena kebiasaan dan tidak terdapat pengaturannya secara rinci dalam bentuk tertulis.
Tujuan Hukum Perdata
Hukum perdata berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata bersifat privat, yakni menitikberatkan mengenai hubungan perorangan dan kepentingan perseorangan.
Itulah beberapa penjelasan lengkap mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata . ***
Artikel Terkait
Unik dan menarik, yuk simak fakta tentang Facebook yang jarang diketahui orang
Rayakan hari ulang tahun tepat 7 Oktober, Putin terima ini dari Kim Jong Un
Soal CPO milik PT PPI cemari laut Belawan, Ketua HNSI Medan beberkan hal ini
Anies capres Nasdem, hari ini Puan dan Airlangga jalan pagi di Monas
Polri minta pelaku perusakan di luar Stadion Kanjuruhan menyerahkan diri