JAKARTA INSIDER - Hukum Adalah suatu sistem mengatur yang di dalamnya terdapat aturan dan peraturan serta norma norma dan sanksi sanksi yang dibuat untuk dapat mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban umum dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum bertujuan untuk melindungi setiap manusia dari adanya pelanggaran hak dan untuk menegakkan keadilan serta mencapai kemakmuran. Dengan adanya sistem hukum di suatu negara, maka setiap orang yang berada di dalam negara tersebut harus tunduk dan taat pada hukum yang berlaku di negara tersebut dan orang itu memiliki hak atas suatu hal berdasarkan hukum yang berlaku di negara itu.
Baca Juga: Polri minta pelaku perusakan di luar Stadion Kanjuruhan menyerahkan diri
Terdapat dua sistem hukum yang di akui dan di anut oleh negara-negara di dunia, yakni sistem hukum civil law yang pada umumnya dianut negara-negara di Eropa dan sistem hukum common law yang dianut oleh Inggris dan Amerika.
Di dalam peraturan sistem hukum common law, hakim berperan sangat besar sebagai penentu hukum karena hakim menciptakan suatu preseden yang akan digunakan sebagai acuan bagi kasus berikutnya.
Sedangkan sistem hukum civil law, undang-undang menjadi sumber hukum yang paling utama. Indonesia adalah negara yang menganut sistem civil law.
Ciri ciri dari sistem hukum civil law adalah adanya di tandai dengan adanya pembagian dasar antara hukum perdata dan hukum publik, lalu adanya modifikasi hukum yakni pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Tim Lombok Insider akan menjelaskan dengan detail mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata.
Hukum Pidana
Pengertian Hukum Pidana
Menurut C.S.T. Kansil hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Sedangkan menurut Prof. Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang terdiri atas dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dengan disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Hukum Pidana Sebagai Hukum Publik
Yang di maksud dengan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan masyarakat dan dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
Hukum pidana mempunya kategori hukum publik karena 2 (dua) hal, pertama karena yang menjalankan negara adalah aparat pemerintah atau negara, dan yang kedua karena negara memperoleh hak untuk menghukum dan menerapkan hukum.
Pembagian Hukum Pidana
Artikel Terkait
Unik dan menarik, yuk simak fakta tentang Facebook yang jarang diketahui orang
Rayakan hari ulang tahun tepat 7 Oktober, Putin terima ini dari Kim Jong Un
Soal CPO milik PT PPI cemari laut Belawan, Ketua HNSI Medan beberkan hal ini
Anies capres Nasdem, hari ini Puan dan Airlangga jalan pagi di Monas
Polri minta pelaku perusakan di luar Stadion Kanjuruhan menyerahkan diri