Bukan sulap bukan sihir, disini Hakim MA Sudrajat Dimyati simpan uang suap

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 20:53 WIB
Kpk menggelar konferensi pers mengenai kasus Sudrajat Dimyati  (Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Kpk menggelar konferensi pers mengenai kasus Sudrajat Dimyati (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

 

JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan uang suap pengurusan perkara yang menyeret Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dikupas habis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bak bukan sulap bukan sihir, uang tersebut disimpan di sebuah tempat yang sepertinya hampir tidak terpikirkan oleh orang lain.

Uang suap tersebut diperlihatkan oleh KPK saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di MA. 

Baca Juga: Nasdem ungkap penjajagan koalisasi sudah hampir final, selanjutnya tetapkan capres dan cawapres, Anies kah?

Benda tempat disimpannya berbentuk uang dolar Singapura.

Dana itu diduga akan menjadi bancakan oknum pegawai dan hakim MA tersebut menjadi sorotan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," kata Firli dikutip JAKARTA INSIDER dari website PMJ news Selasa, (27/9/2022).

Baca Juga: Nasdem ungkap penjajagan koalisasi sudah hampir final, selanjutnya tetapkan capres dan cawapres, Anies kah?

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku bahwa taktik dan ide para pelaku maling duit rakyat dalam menyembunyikan uang hasil semakin berkembang dan beragam. 

Ya sebagai contohnya, macam yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi," beber Fikri.

Baca Juga: Presiden Jokowi tegaskan 2 tahun kedepan tidak ada impor aspal

"Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tekad Triyanto LI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X