JAKARTA INSIDER – Baru sebulan menikmati udara bebas, kini pesohor Nikita Mirzani kembali berurusan dengan polisi.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Tengku Zanzabella di Polda Metro Jaya lantaran dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kabar tentang dilaporkannya Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kombes Trunoyudo mengatakan, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023
Menurut dia, kasus ini diawali saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial.
Nah, dalam live streaming tersebut Nikita menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba. Selain itu, nomor ponsel Tengku disebutkan saat live.
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya hari ini, Sabtu (4/2/2023), melansir PMJNews.com.
Baca Juga: Gawat! DPR ancam akan panggil paksa Ketua DJSN karena masalah ini
Karena hal tersebut, membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya. Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.
"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Anggota DPR ini usulkan bayar pesawat pakai Dolar agar biaya haji lebih hemat
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.