hukum-kriminal

Guru AH yang diduga cabuli 5 siswanya di Trenggalek jika terbukti bersalah bakal kena saksi pemecatan

Rabu, 1 Februari 2023 | 10:34 WIB
Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek (Foto: Antara)

Ia mengaku tidak pernah melakukan tindakan tak senonoh seperti yang dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Dalam acara wisuda, Tiko ungkap perkembangan kondisi Bu Eny dan rencana silaturahmi dengan keluarga ayah

Namun, untuk pembuktian, dia menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang masih berjalan.

"Kami lakukan pemeriksaan internal dan minta keterangan yang bersangkutan. Ia mengakui hanya latah saja, namun tidak (bermaksud) mencabuli seperti dituduhkan. Ia mengakui hanya pegang-pegang saja (yang menurut terlapor masih wajar), walaupun itu juga tidak wajar juga," kata Agus.

Kini, guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap siswa seperti yang dituduhkan.

Namun, Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh sebab sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.

"Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas, jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya," ujarnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini