JAKARTA INSIDER - Diantar kuasa hukumnya, supir tersangka penabrak mahasiswi Selvi akhirnya datangi Mapolres Cianjur, Minggu (29/1/2023).
Kuasa hukum tersangka, Yuni Junadi mengatakan ia mendampingi kliennya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur.
Sebagai warga negara yang baik, Sugeng Guruh Gautama Legiman, supir mobil mewah itu datang untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.
Baca Juga: Mau tau jembatan kereta api terpanjang di Indonesia yang masih aktif? Yuk simak infonya
Namun pihaknya mempertanyakan terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diumumkan Polda Jabar.
Penetapan DPO itu dinilai Yudi terkesan terburu-buru sebelum kliennya mendapat panggilan.
"Sebelum ditetapkan sebagai DPO seharusnya klien kami mendapat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka."
Baca Juga: Jasad pemuda ini ditolak sang ayah, ternyata gegara pindah keyakinan
"Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda, namun sebagai warga negara yang baik klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Yuni.
Sebelumnya supir sedan mewah merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman masuk dalam DPO, karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri, sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.
Baca Juga: Jadwal sholat DKI Jakarta Senin 30 Januari 2023 beserta doa meminta rezeki yang berlimpah
Kapolres Cianjur dan kuasa hukum, AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Minggu (29/1/2023), mengatakan kurang dari 24 jam, tersangka sudah bisa datang ke Mapolres Cianjur.
Pengemudi sedan mewah yang diduga menyebabkan seorang mahasiswi asal Cianjur meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan sedan mewah bukan kendaraan polisi.