hukum-kriminal

Karena masalah ini, Tamara Bleszynski digugat saudara kandung Rp 34 M ke PN Jaksel

Kamis, 26 Januari 2023 | 11:24 WIB
Tamara Bleszynski digugat saudara kandung di PN Jaksel

JAKARTA INSIDER – Lama tak terdengar kabar, artis cantik Tamara Bleszynski dikabarkan sedang berurusan hukum.

Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilansir dari website pn-jakartaselatan.go.id, gugatan terhadap Tamara Bleszynski terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Perkara ini teregister di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.

Baca Juga: Gonjang ganjing harga tiket pesawat, DPR minta Badan Kebijakan Transportasi segera analisis harga tiket ideal

Gugatan dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu.

Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski. Namun tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani sehingga Ryszard menggugat ke PN Jaksel.

Adapun petitum atau tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan hakim yakni:

Baca Juga: Sayap Lion Air menabrak atap garbarata Bandara Mopah Merauke

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;

-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank. 

Baca Juga: Belum genap setahun, kerusakan infrastruktur akibat perang di Ukraina capai Rp2 kuadriliun! Kapan perang usai?

  1. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu-red)
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Masih menurut website PN Jaksel, sidang pertama terhadap kasus ini akan digelar pada 8 Februari 2023.

Baca Juga: Raline Shah jadi sorotan, punya skill mengemudikan pesawat baling-baling sendiri memutari laut Miami, Florida

Tamara Bleszynski memiliki nama lengkap Tamara Natalia Christina Mayawati Bleszynski.

Halaman:

Tags

Terkini