JAKARTA INSIDER - Kasus gagal ginjal akut anak akibat konsumsi obat sirop yang mengandung EG/DEG di atas ambang batas akan memasuki persidangan.
Salah satu tersangka korporasi yang akan disidangkan dalam kasus gagal ginjal akut anak adalah PT Afi Farma (AF).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, seperti dilansir dari pmjnews, Minggu (22/1/2023), menyebutkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara milik korporasi PT AF terkait kasus gagal ginjal akut anak ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara PT AF dikirimkan ke JPU pada Senin 16 Juni 2023.
Sementara untuk tersangka lain baik itu korporasi mau pun perorangan, katanya, saat ini berkasnya masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk berkas perkara gagal ginjal akut lainnya masih dilengkapi oleh penyidik,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka korporasi PT AF ke JPU pada Senin, 16 Januari 2023.
Nurul menjelaskan, dalam kasus itu, dua tersangka masih dinyatakan buron.
Keduanya adalah E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical dan AR selaku Direktur CV SC.
Dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian.
Baca Juga: Jerman ogah kirim tank leopard, Belanda pasok rudal canggih patriot untuk Ukraina
Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak itu terus mendapat perhatian pemerintah.
Kasus gagal ginjal akut yang disebabkan konsumsi obat sirop yang mengandung EG/DEG menelan korban jiwa.