Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Cara mengetahui WhatsApp telah diakses oleh orang lain, bisa pasangan atau peretas
Namun apakah tuntutan pembacaan hukuman kepada Richard Eliezer bisa lebih berat dibanding 4 terdakwa lainnya atau lebih ringan?.
Pasalnya diketahui Richard Eliezer menawarkan diri menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Eliezer pun mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun ternyata Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ketahui ciri-ciri langsung WhatsApp anda dibajak oleh orang lain
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.
Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.