JAKARTA INSIDER - Richard Eliezer berpotensi bebas menurut ahli hal itu mengacu dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi, 'Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa tidak dapat dipidana.'
Menurut saksi ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Alpi Sahari, dalam kasus Richard alias Bharada E ini ada daya paksa.
"Nah daya paksa itu ada yang bersifat relatif ada bersifat absolut. Yang absolut tidak bisa melakukan tindakan lain, kalau dia relatif, dia dapat melakukan tindakan lain ya tetapi dua tindakan ini sama sama mempunyai konsekuensi hukum," ujar Alpi, dikutip dari tayangan Metro TV News, pada Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Cara mudah amankan WhatsApp agar tidak diakses oleh peretas
"Maka yang dia ambil bagaimana, maka yang dia ambil yang risikonya lebih kecil. Itu rumusan berkaitan dengan daya paksa yang bersifat absolut, daya paksa yang bersifat relatif, yang daya paksa itu timbul dari seseorang," terang Alpi.
Menurutnya, ada juga yang timbul dari suatu keadaan atau overmacht.
"Karena akan kita lihat di sini, sehingga tadi dikatakan ada suatu kondisi kejiwaan yang dia lakukan kalau saya berpendapat ini pendapat ya, bisa nanti dia dikualifikasi sebagai alasan pemaaf tetapi di luar undang undang Eropa menurut saya," ujar Alpi.
Sebelumnya dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer atau Bharada E merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tanggapi konten mandi lumpur live di TikTok, Deddy Corbuzier: Heh anak monyet!
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan, pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.