hukum-kriminal

Dua perempuan kelabui belasan orang di investasi ilegal. Total kerugian korban hingga Rp 19,6 miliar

Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:09 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce (Polres Metro Jakarta Barat)

JAKARTA INSIDER - Belasan orang menjadi korban dari investasi fiktif dengan total dana yang dihimpun tersangka sebanyak Rp 19,6 miliar.

Tersangka melakukan investasi fiktif Double Dibbs, kartu kredit, pegadaian dan koperasi dan para korbannya baru tersadar tertipu usai pembayaran keuntungan mulai macet.

Kasus yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat ini terbongkar usai polisi menetapkan adanya dua tersangka, yaitu SW (37) dan IA (31).

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barata, Kombes Pol Pasma Royce, tersangka kedua duanya adalah perempuan, pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Kemenlu Rusia: Moskow akan mengadakan rapat pertemuan terkait perdamaian Rusia dan Ukraina, Zelenskiy ogah

Modus kedua tersangka adalah dengan cara menawarkan kerjasama waralaba alias franchise Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi.

Disebutkan Pasma, perjanjian kontrak berjalan selama 5 tahun dan saat kontrak akan habis, tersangka SW mengajak tersangka IA untuk mulai membangun investasi fiktif tersebut.

Langkah awal yang dilakukan yakni dengan membuka rekening di BCA atas nama tersangka IA.

Selanjutnya, mereka pun mencari korban dan sekitar Agustus 2016 tersangka SW menawarkan investasi Double Dipps kepada VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun.

Baca Juga: Ibunda Norma Risma, Rihanah muncul dan beri klarifikasi: Yang dituduhkan orang-orang tidak benar semua!

Dibuatlah surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps.

Dalam kontrak tersebut, diketahui tersangka SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps dan menjanjikan akan mengembalikan uang 100 persen jika kontrak yang berlaku selama 12 bulan itu telah habis.

Sempat berjalan mulus, pada Agustus 2018 tersangka kembali menawarkan investasi yang bernama investasi kartu kredit kepada korban VS dan istrinya M.

Korban harus memberikan kartu kredit beserta pin dengan limit kartu Rp20 juta.

Baca Juga: Wow! Selama 2022, PA Madiun tangani 1.616 kasus perceraian. Didominasi cerai gugat dari pihak istri

Halaman:

Tags

Terkini