JAKARTA INSIDER – Ribuan warga Madiun bercerai selama 2022. Meskipun lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya, namun angka masih mencapai ribuan
Data ini dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melansir dari Antara hari ini.
Disebutkan, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun tercatat menangani sebanyak 1.616 sidang sengketa perkara perceraian di daerah setempat selama kurun tahun 2022.
Kasus perceraian ini didominasi cerai gugat dari pihak sang istri.
Data setempat mencatat, dari sebanyak 1.616 kasus perceraian yang ditangani tersebut, paling banyak atau 1.160 kasus di antaranya merupakan cerai gugat dan sisanya 455 kasus cerai talak.
"Jika dilihat dari data perkara perceraian tahun 2022 lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan," ujar Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Rini Wulandari di Madiun, Sabtu (14/1).
Angka ini tak jauh beda dengan tahun 2021.
Baca Juga: Jelang El Clasico, Real Madrid dapat dukungan langsung dari sang legenda Cristiano Ronaldo.
Berdasar data tahun 2021, dari 1.649 kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama setempat, sebanyak 464 perkara merupakan kasus cerai talak dan sisanya 1.185 kasus adalah cerai gugat.
Rini Wuandari mengatakan, faktor pemicu dari kasus perceraian tersebut bermacam-macam. Mulai karena masalah ekonomi keluarga hingga alasan pihak ketiga atau perselingkuhan.
"Kasus gugat cerai paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi," tuturnya.
Kendati angka kasus perceraian masih tinggi pada tahun 2022, Rini menyebut secara statistik menurun dibanding kasus perceraian selama tahun 2021.