Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, LBH Jakarta mendesak:
1. Presiden RI untuk menarik kembali PERPPU No. 2 Tahun 2022;
2. DPR RI untuk tidak menyetujui penerbitan PERPPU No. 2 Tahun 2022;
Presiden RI dan DPR RI untuk menghentikan segala bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi;
Presiden RI dan DPR RI untuk menghentikan praktik buruk legislasi dan mengembalikan semua proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip-prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia.***