hukum-kriminal

Koalisi Masyarakat Sipil : Pasar gelap penunjukan penjabat kepala daerah di Indonesia, brutal dan ugal ugalan

Jumat, 30 Desember 2022 | 12:18 WIB
Ilustrasi pelantikan pejabat daerah (istimewa)

 

JAKARTA INSIDER - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif akan diselenggarakan serentak secara nasional pada bulan November 2024.

Hal ini berdampak pada kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir sebelum diselenggarakannya pemilihan serentak pada tahun 2024.

Aceh adalah salah satu daerah yang berdampak akibat penundaan pemilihan kepala daerah yang masa jabatan Gubernur Definitif berakhir pada 5 Juli 2022.

Untuk mengisi kekosongan Gubernur Aceh definitif, Presiden RI mengangkat Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki (AM) sebagai Penjabat Gubernur Aceh pada tanggal 4 Juli 2022.

Dimana pengangkatan ini dilakukan secara "brutal" dan ugal-ugalan.

Dikutip dari keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, dari laman Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (30/12/2022), proses pengangkatan PJ. Gubernur Aceh berlangsung secara senyap.

Baca Juga: Sejumlah pendaki terjebak di badai dan kabut tebal gunung Rinjani. Netizen: Udah diperingatkan bakal ada badai

"Maka kami menduga adanya upaya menghidupkan kembali Dwifungsi TNI secara "terselubung" dengan memanfaatkan celah kosong peraturan perundang-undangan. Oleh karena AM sudah dipersiapkan sejak awal saat masih menjadi TNI aktif untuk dijadikan Penjabat Gubernur Aceh," demikian isi kutipan rilis.

Bagaimana tidak, pada tanggal 1 Juli 2022 Ahmad Marzuki (AM) mengundurkan diri dari TNI aktif, lalu pada tanggal 1 Juli 2022 AM langsung diangkat oleh Presiden RI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai Staf Ahli Kemendagri. Dan pada tanggal 4 Juli 2022 AM diangkat oleh Presiden RI sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Pengangkatan AM dalam JPT Staf Ahli Mendagri dilakukan tanpa melalui proses secara terbuka dan kompetitif, sehingga bertentangan dengan Pasal 109 Ayat (2) UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Jo. Pasal 157 Ayat (1) PP No.11/ 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diubah dengan PP No. 17/ 2020 (PP Manajemen PNS).

Baca Juga: Destinasi wisata pendakian Gunung Rinjani resmi ditutup mulai awal Januari

Selain cacat prosedur, juga mencederai prinsip – prinsip demokrasi dan HAM.

Dimana pengisian Penjabat Kepala Daerah masih dalam ruang lingkup pemaknaan "secara demokratis" sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Halaman:

Tags

Terkini