2 diantara tersangka adalah perorangan, sementara 4 lainnya tersangka korporasi.
Keempat tersangka korporasi yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri, yaitu berasal dari PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV. Chemical Industries.
Selanjutnya dua tersangka lain yang ditetapkan oleh BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) yaitu pihak dari PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical Industries.***