Kendati demikian, awalnya bukan berarti sang terdakwa kasus investasi bodong itu bisa lepas saja.
Pihak JPU menuntut Doni Salmanan membayarkan kompensasi kepada korban dengan nominal hingga mencapai Rp17 miliar rupiah.
Baca Juga: Anies Baswedan bergerak bersama anak muda, bukti pemimpin pro anak muda
Ternyata, vonis hakim justru telah membebaskan sang affiliator itu dari kewajiban membayar ganti rugi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menilai vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.
Padahal, dalam sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.***