JAKARTA INSIDER - Terdakwa kasus investasi bodong Doni M. Taufik alias Doni Salmanan sudah diketok palu divonis 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengungkapkan fakta menggegerkan, sebab Doni Salmanan tidak berkewajiban mengganti rugi harta para korban.
Terlebih, harta dan aset Doni Salmanan tidak seperti Indra Kenz yang juga tersungkur lantaran kasus serupa yang harus disita negara. Apa alasannya?
"Terdakwa (Doni Salmanan) oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut terbebaskan" ucap hakim di PN Bale Bandung dikutip JAKARTA INSIDER dari Pmj news Sabtu, (17/12/22).
Lebih lanjut, Hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang disita untuk dikembalikan.
Berikut adalah daftar kendaraan yang dikembalikan ke Doni Salmanan sebagai berikut:
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S.
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk.
- 2 mobil Honda CRV.
- 1 mobil Toyota Fortuner GR.
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech.
- 2 sepeda motor Kawasaki.
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera.
- 5 sepeda motor Yamaha Gear.
- 1 sepeda motor KTM.
Baca Juga: Doni Salmanan: Dituntut 13 tahun divonis 4 tahun, sepertiga tuntutan jaksa penuntut umum
- 1 sepeda motor BMW S1000.
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi.
- 2 sepeda motor Honda Beat.