hukum-kriminal

Wajib tahu! Inilah 7 tips agar pinjol tak sebar data pribadi

Selasa, 22 November 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi Pinjol. Inilah 7 cara agar pinjol tak menyebar data pribadi

Pemblokiran bisa dilakukan dengan menonaktifkan izin aplikasi pinjol pada menu setting aplikasi di ponsel. Pemutusan akses ini akan mencegah pinjol mengintip data pribadimu yang tersebar dalam ponsel.

Baca Juga: Mahasiswa IPB terlilit pinjol. Kredivo buka suara

  1. Tepati pembayaran pinjaman

Membayar cicilan secara tepat waktu menjadi cara agar data tidak disebar oleh pinjol selanjutnya. Karena, fintech ilegal umumnya menjalankan aksi teror dan ancaman karena peminjam tidak melakukan pembayaran pinjaman sesuai ketentuan jatuh tempo.

Sebelum melakukan peminjaman, pastikan legalitas dan pahami mekanisme kerja pinjol, termasuk konsekuensinya. Lebih baik menghindari pinjol bila merasa tidak sanggup mencicil kewajiban secara konsisten. Namun, jika sudah terlanjur meminjam, segera lunasi pinjaman dan uninstall aplikasi pinjol dari ponsel.

Baca Juga: Gali lubang tutup lubang, SAN menipu ratusan Mahasiswa IPB untuk bayar utang pinjol

  1. Laporkan pinjol ilegal ke OJK

Anda bisa membuat pengaduan ke OJK. Caranya cukup mudah, tinggal hubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157.

Untuk melapor, Anda juga dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel waspadainvestasi@ojk.go.id.

Jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi pinjol akan segera diblokir oleh OJK. Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK telah berhasil memblokir 3.561 entitas pinjol ilegal.

Baca Juga: Ratusan mahasiswa IPB terjerat pijol. Anggota DPR Jabar ingatkan modus baru pinjol cari nasabah

  1. Laporkan pinjol ilegal ke polisi

Karena maraknya pengaduan mengenai pelanggaran pinjol, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia telah membentuk komitmen pemberantasan pinjol ilegal guna menindak tegas dan memberi efek jera pada pinjol tak berizin.

Apabila mengalami tindak kejahatan siber, Anda bisa melaporkan kasus pinjol ilegal ke pihak berwenang.

Untuk melapor, Anda tidak perlu repot mendatangi kantor polisi dan membuat laporan. Cukup kunjungi situs patrolisiber.id, kemudian mengisi formulir secara lengkap, mulai dari kronologi hingga bukti. Walau tidak secara otomatis menjadi laporan polisi, laporan yang Anda adukan bisa diterbitkan jika terdapat bukti pendukung yang sah.

  1. Tingkatkan literasi keuangan

Tingkat literasi keuangan masyarakat yang rendah memicu maraknya kemunculan pinjol ilegal. Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman online yang dapat ditarik dalam hitungan menit. Masyarakat  yang tergiur dengan iming-iming pinjol tanpa mengetahui legalitasnya dapat menjadi korban selanjutnya.

Memperbanyak literasi keuangan dapat dimulai dengan mengikuti seminar hingga memperkenalkan jenis transaksi keuangan sejak dini.

Literasi keuangan dan kemampuan berpikir kritis memudahkan membedakan antara aplikasi pinjaman online legal dengan yang ilegal. Tak hanya itu, Anda juga bisa menilik hak dan kewajiban sebagai pengguna jasa pinjaman online.

Halaman:

Tags

Terkini