Wajib tahu! Inilah 7 tips agar pinjol tak sebar data pribadi

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi Pinjol. Inilah 7 cara agar pinjol tak menyebar data pribadi
Ilustrasi Pinjol. Inilah 7 cara agar pinjol tak menyebar data pribadi

Baca Juga: Pilu, seorang wanita muda di Surabaya mengakhiri hidup karena diteror DC Pinjol

  1. Ajukan pinjaman pada pinjol resmi

Memanfaatkan pinjol legal adalah cara agar data tidak disebar oleh pinjol berikutnya. Pinjaman online terpercaya akan terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Pinjol resmi memiliki legalitas resmi dan mekanisme peminjaman dan penagihan yang jelas.

Data yang bisa diakses pinjol legal juga tidak sebanyak pinjol ilegal, hanya terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi. Alhasil, peluang datamu diretas oleh pinjol legal sangat kecil. Bunga dan biaya pinjaman yang diterapkan pinjol resmi juga sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Kenali 7 ciri pinjol ilegal ini, nomor 5 harus diwaspadai

  1. Hindari konten promosi pinjol ilegal

Salah satu cara mempromosikan pinjol ilegal adalah dengan mengunggah konten pinjol di kanal YouTube. Bahkan, pinjol tak ragu menggandeng sejumlah konten kreator terkemuka guna menjerat lebih banyak target.

Agar tidak termakan ajakan ini, Anda perlu menghindari video promosi pinjol ilegal. Sangat dianjurkan pula untuk melaporkan video agar bisa dihapus dan diblokir oleh YouTube.

Itulah 7 cara agar pinjol tidak sebar data pribadi yang wajib diketahui.

Baca Juga: Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Begini 10 jurus lepas dari jerat pinjaman online

Ketua SWI Tongam Tobing mengingatkan agar masyarakat tidak kalap mata saat ada penawaran pinjol tanpa mengetahui fintech itu legal ataukah ilegal.

Ke depan, untuk mengurangi korban berjatuhan, ia berharap adanya undang-undang (UU) untuk menjerat pelaku pinjol ilegal secara pidana. Karena selama ini yang ada hanya delik materil.

Dia berharap aturan tersebut bisa ada dalam RUU Omnibuslaw Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Pihaknya beserta Otoritas Jasa Keuangan telah mengusulkan ada pasal yang mengatur jerat pidana untuk pelaku pinjol ilegal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X