SA yang sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2022, awalnya menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko online miliknya dengan iming-iming membagi 10 persen dari setiap keuntungan.
Mengingat mayoritas korbannya adalah mahasiswa, SA menyarankan para korbannya mengajukan pinjaman online untuk mendapatkan uang agar bisa berinvestasi.
"Modusnya dengan menawarkan kerja sama pencairan bisnis pada toko online yang diakui sebagai milik tersangka. Ternyata ada masalah, toko online tersebut milik orang lain," ujar Iman.
Baca Juga: Meski ada kekurangan di hari pertama uji coba TMII, pengunjung puas dengan revitalisasi TMII
Iman menjelaskan, SA yang bukan merupakan mahasiswa IPB merekrut korban dengan cara menawarkannya dari mulut ke mulut, lalu presentasi mengenai investasi toko online secara berani melalui zoom meeting.
Hingga kini Polres Bogor sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus investasi bodong.
"Semua saksi dan korban yang terkait dengan ini akan kami lakukan pemeriksaan. Baru 10 saksi diperiksa," kata Iman.***