hukum-kriminal

Pelaku kasus gagal ginjal akut akan diberikan sanksi hukum, sanksi apakah itu?

Sabtu, 19 November 2022 | 12:55 WIB
Obat sirup yang dilarang akan ditarik dan dimusnahkan. (Dok. indonesia.go.id)

Terdapat 73 obat itu umumnya mengandung bahan aktif Paracetamol (zat pereda deman, pusing, dan nyeri), bahan aktif obat penyakit lambung, dan bahan aktif obat batuk (Dextromethorphan HBr0).

Baca Juga: Gak suka duda, Desi Ratnasari punya impian menikah dengan perjaka, akhirnya begini nasibnya sekarang

"BPOM memutuskan agar dilakukan penghentian seluruh proses produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan hasil uji dan pemeriksaan CPOB-nya (pedoman cara pembuatan obat yang baik),’’ kata Penny Lukito.

Penny Lukito mengatakan, telah melakukan tindakan-tindakan hukum. Terhadap para distributor yang memasok bahan obat yang tak sesuai spesifikasinya, bahkan berbahaya, pihaknya tidak punya wewenang melakukan tindakan hukum administratif.

Perkaranya langsung diserahkan ke Polri. Mereka bukan termasuk pedagang farmasi besar (PFB). Hanya kategori PFB yang termasuk dalam pengawasan BPOM.

Baca Juga: NATO ribut dengan Ukraina, sebut Zelenskiy tak jujur dan berbohong perihal ledakan di Polandia

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata Penny Lukito.

Diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a di UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun / pidana denda paling banyak dua miliar rupiah, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari indonesia.go.id pada Sabtu (18/11/2022).***

Halaman:

Tags

Terkini