Pelaku kasus gagal ginjal akut akan diberikan sanksi hukum, sanksi apakah itu?

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 12:55 WIB
Obat sirup yang dilarang akan ditarik dan dimusnahkan. (Dok. indonesia.go.id)
Obat sirup yang dilarang akan ditarik dan dimusnahkan. (Dok. indonesia.go.id)

 

JAKARTA INSIDER - Gagal ginjal akut beberapa waktu lalu menjadi topik pembicaraan hangat oleh seluruh warga Indonesia.

Masyarakat hingga kini masih belum tergambar jelas penyebab pasti dari gangguan gagal ginjal akut tersebut.

Seharusnya memang harus diusut tuntas, karena sudah banyak yang menjadi korban.

Bukan anak-anak saja, bahkan balita juga ikut menjadi korban gangguan gagal ginjal akut.

Baca Juga: Dare to Speak Up, ajak masyarakat berani dan lawan pelaku kekerasan seksual

Kini polisi sudah menetapkan tersangka atas kasus gagal ginjal akut. Bagi pelaku akan diberikan sanksi sesuai UU yang diberlakukan.

Diberitakan sebelumnya bahwa gangguan gagal ginjal akut disebabkan karena efek samping meminum obat sirup.

Ilustrasi gambar ginjal. (Instagram.com/ @smashnewsmedia)
Ilustrasi gambar ginjal. (Instagram.com/ @smashnewsmedia)

Obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal dan menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut pada anak dan balita.

Terdapat seluruhnya ada 324 kasus, di 28 provinsi, dengan pasien terbanyak ialah anak balita. Angka kematiannya mencapai 194 kasus (60 persen). Sebagian pasien bisa tertolong dan sembuh, tapi 21 pasien masih dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Gak suka duda, Ini sosok perjaka yang berhasil luluhkan hati Desi Ratnasari hingga rela dinikahi

Terjadi gebrakan berburu obat sirop dengan kandungan EG dan DEG tinggi dilakukan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan respons cepat dengan serangkaian sampling, pengujian, dan pemeriksaan. Setelah ada temuan, maka dilakukan penelusuran rantai pasok di industri obat.

Hasil penelusuran itu menunjukkan, ada bahan pelarut obat sirop dari CV Samudra Chemical yang dikirim ke industri obat ternyata mengandung zat cemaran EG dan DEG hingga 91 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Indonesia.go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X