hukum-kriminal

Komnas HAM sayangkan tindakan intimidasi kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan

Kamis, 17 November 2022 | 21:05 WIB
Foto : ICW

 

JAKARTA INSIDER - Terima kedatangan perwakilan korban dan keluarga korban tragedi Kanjuran, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendengarkan keluhan para korban.

Diketahui korban dan keluarga korban kerap diintimidasi pihak kepolisian.

Sebelumnya, polisi membantah adanya tindakan intimidasi kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Menurut Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, di Kantor Komnas HAM, Kamis (17/11/2022), pihaknya menyayangkan tindakan intimidasi.

"Tindakan intimidasi tidak dibenarkan karena warga negara harus bebas dari intimidasi. Intimidasi tidak boleh dilakukan oleh siapapun termasuk aparat penegak hukum," tegas Uli dikutip dari Kompas.com.

Atas laporan dari para korban Komnas HAM akan mencoba mendalami kasusnya.

Baca Juga: Setiap habis hubungan, si perempuan mendapat imbalan uang dari mantan Kapolsek, Kapolsek mana ya?

"Kami coba pelajari dulu, kami akan liat (tindakan) kedepannya," kata Uli.

Sebelumnya, pengacara korban tragedi Kanjuruhan Andi Irfan mengatakan bahwa masih ada korban yang mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian.

Meskipun intimidasi tidak berupa kekerasan fisik, korban tetap merasakan ketakutan atas upaya-upaya menghalang-halangi pelaporan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Misalnya, hari ini ketika teman-teman (korban) ada datang ke Jakarta, itu dapat imbauan dari kepolisian pada intinya meminta agar teman-teman tidak datang ke Jakarta," ujar Andi.

Andi mengatakan, meskipun bentuk imbauan tetapi kepolisian melakukan hal tersebut berkali-kali sehingga korban merasa adanya tekanan atau intimidiasi.

Baca Juga: Salah langkah, ajukan gugatan hukum ke PTUN terkait obat sirop mengandung zat kimia berbahaya

"Ketika imbauan secara intensif akan termaknai sebagai bentuk intimidasi," kata Andi.

Halaman:

Tags

Terkini