hukum-kriminal

Buruh tolak, pengusaha girang, banding Pemprov DKI soal UMP di masa Gubernur Anies Baswedan ditolak PTUN

Kamis, 17 November 2022 | 11:33 WIB
Aksi massa buruh yang terus memperjuangkan UMP, beberapa waktu lalu. (ig : partaiburuh)

Baca Juga: Dengar keluhan warga soal kafe Mie Gacoan yang tak miliki izin usaha, DPRD minta pemkot segel sementara

Meskipun banding baru diputuskan menjelang akhir 2022, Nurjaman meyakini putusan PTTUN itu tetap bakal berdampak positif kepada para pengusaha se-Ibu Kota.

"Tentu kami menyikapi ini adalah positif. Gitu saja. Kami bersikap optimistis, jangan pesimistis," sebut Nurjaman.

Tanggapan buruh Berbeda sikap, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan PTTUN.

"Sikap Partai Buruh dan KSPI menolak. Saya ulangi, sikap partai Buruh dan KSPI menolak keputusan PTTUN," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Ia menyebutkan, KSPI menolak putusan PTTUN karena tahun 2022 bakal segera berakhir. Sementara itu, upah para buruh pada Januari-Oktober telah dibayarkan. Menurut Said, para buruh tak mungkin mengembalikan perbedaan nilai dari upah yang diterima.

Baca Juga: Mobil Hongqi N701 milik Presiden China The Beast diklaim paling aman dan buas di dunia, cuma ada 50 unit

"Upah itu sudah dibayar, 2022 sudah mau selesai. Masa kami mau mengembalikan upah yang sudah dibayar, pasti buruh akan mengamuk dalam tanda petik ya," kata Said.

Said Iqbal menambahkan, besaran UMP 2022 juga penting sebagai acuan untuk menetapkan kenaikan nilai UMP tahun depan. UMP DKI 2023 pun kini tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan DKI.

"Nah sekarang kalau mau memutuskan UMP (DKI) 2023, masa menggunakan, based on, UMP PTUN? Padahal yang dibayarkan (adalah) UMP yang telah diputuskan oleh gubernur sebelumnya. Kacau ini," ujar Said.

Duduk perkara kenaikan UMP DKI 2022 yang digugat Pada 20 November 2021, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.

Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Belum juga deklarasi, Menlu Rusia Sergey Lavrov sudah tinggalkan Bali, yang lain juga ikut tinggalkan KTT G20

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Pemprov DKI kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 pada 16 Desember 2021, sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854.

Halaman:

Tags

Terkini