Dengar keluhan warga soal kafe Mie Gacoan yang tak miliki izin usaha, DPRD minta pemkot segel sementara

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 11:02 WIB
Diketahui tak miliki izin usaha, Kafe Mie Gacoan Bogor dikeluhkan warga, Kamis (17/11). (ig  : wiraelian)
Diketahui tak miliki izin usaha, Kafe Mie Gacoan Bogor dikeluhkan warga, Kamis (17/11). (ig : wiraelian)

 

JAKARTA INSIDER - Dengar keluhan warga soal Kafe Mie Gacoan belum punya izin usaha, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat langsung bertindak.

Pihaknya langsung minta pemerintah kota setempat menyegel sementara Kafe Mie Gacoan.

Kafe yang terletak Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, sejak awal berdiri sempat membuat heboh karena viral.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail memberi keterangan di Kota Bogor, Selasa, telah menerima keluhan warga usaha tersebut belum mengurus izin atas usahanya serta tidak melibatkan karyawan dari warga setempat.

"Tentu kalau warga sudah mengadu seperti ini perlu kami tindaklanjuti. Karena keberadaan kafe dan restoran ini mulai mengganggu kenyamanan warga,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).

Mahpudi pun menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi atas persoalan kehadiran kafe dan restoran tak berizin di Kota Bogor.

Baca Juga: Polisi beberkan motif pelaku DS yang kalap bunuh juragan sembako di Bekasi , cuma gara gara ini

Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan standar operasional prosedur (SOP) terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor menilai Pemkot Bogor perlu meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.

"Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan," ujar Mahpudi.

Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemkot Bogor melakukan penyegelan sementara terhadap kafe dan restoran yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Polisi berbasil bekuk pembunuh pemilik toko sembako di Bekasi yang kondisi mayatnya, tangan dan kaki terikat

Tidak hanya itu, kata Mahpudi, dewan juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin. Ini harus ditegakkan agar para pengusaha yang lalai dalam hal perizinan kapok dan sadar atas kesalahannya.

Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta pemkot untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang berkualitas dan mumpuni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X