hukum-kriminal

Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Begini cara mengecek legalitas pinjol via WhatsApp

Selasa, 15 November 2022 | 20:04 WIB
Ilustrasi. OJK menyediakan layanan whatsapp untuk mengecek legalitas pinjol

JAKARTA INSIDER – Kabar mengejutkan datang dari kampus Institut Pertanian Bogor (IPB). Sebanyak 126 mahasiswa mereka terjerat pinjaman online alias pinjol.

Total pinjaman pinjol mereka capai hampir tiga rupiah.

Ratusan mahasiswa ini menjadi korban penipuan dengan modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjol.

Baca Juga: Masyarakat Adat tantang Australia tunjukkan bukti Pulau Pasir sebagai warisan jajahan Inggris

Sudah beberapa bulan, keuntungan yang dijanjikan tidak dibayar sehingga tak mampu bayar cicilan pinjol. Walhasil, para mahasiswa ini diteror penagih hutang, bahkan didatangi atau debt collector.

Atas musibah tersebut, ratusan mahasiswa IPB pun melaporkan kasus mereka ke Polresta Bogor Kota.

Berbicara tentang pinjol, sesungguhnya ini merupakan salah satu inovasi di bidang keuangan dalam memanfaatkan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Baca Juga: Rahasia Allah menciptakan akal dan nafsu, ternyata inilah manusia bergelar mujahid tanpa mengangkat senjata

Kehadiran pinjol idealnya menjadi solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan dana secara cepat. Namun, masyarakat harus berhati-hati ketika memilih pinjol.

Hal ini agar tidak terjerat penipuan pinjol yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjol.

Baca Juga: Pidato KTT G20 Bali, PM Inggris Rishi Sunak tegas desak Rusia harus tinggalkan Ukraina dan akhiri perang

Berikut cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.

  1. Langkah simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157
  2. Jika sudah buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS)
  3. Di halaman "Chat" buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi.
  4. Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat.
  5. Nanti akan muncul balasan menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan
  6. Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK)
  7. Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.
  8. Ketika dicoba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat"
  9. Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut
  10. Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan
  11. Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)"
  12. Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat.

Baca Juga: Awas, Kemenkes prediksi puncak gelombang Omicron XBB di Indonesia terjadi pada Desember 2022, patuhi prokes!

Halaman:

Tags

Terkini